Peringatan Hari Guru Nasional 2021

“Beraksi dengan Hati, Memulihkan Pendidikan”.

 

Hari Guru Nasional yang di peringati setiap tanggal 25 November merupakan momen tepat untuk kembali mengingat dan merenungkan peranan seorang guru yang sangat berdampak signifikan untuk kemajuan suatu negara, karena guru di anggap mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional, yang tugas pokoknya mendidik, mengajar, membimbing, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Oleh karena itu, guru merupakan salah satu faktor strategis yang menentukan keberhasilan pendidikan, meletakkan dasar bagi masa depan negara dan membantu menumbuh kembangkan potensi peserta didik.

Untuk menghormati para guru, pemerintah Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 untuk menetapkan 25 November sebagai hari jadi PGRI dan Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momen berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah mengucapkan banyak terima kasih kepada para guru atas dedikasinya. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional tahun 2021 dengan mengadakan upacara pengibaran bendera. Tema peringatan Hari Guru Nasional tahun 2021 adalah “Beraksi dengan Hati, Memulihkan Pendidikan”.

Pemilihan Hari Guru Nasional bertepatan dengan hari ulang tahun PGRI dan dipandang sebagai cara untuk menghormati guru. Apalagi guru dianggap memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam pembangunan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bahkan, sering dikatakan bahwa guru adalah kunci untuk mengasuh orang di suatu negara.

Pada 25 November 1994, dalam rangka memperingati Hari Guru yang pertama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Wardiman Djojonegoro menegaskan dalam pidato yang disiarkan TVRI bahwa semua prestasi di bidang pendidikan tidak terlepas dari peran guru. Guru merupakan kunci utama pengembangan sumber daya manusia dan menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat sekitar (Kompas, 25/11/1994).

Mengingat pentingnya peran guru, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen: Selain memajukan pembangunan negara di bidang pendidikan, pengesahan RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendidikan secara lebih terencana dan terarah serta meningkatkan kualitasnya dengan cara yang berkelanjutan.

Penghargaan dan Perlindungan Guru

         Salah satu penghargaan umum pemerintah untuk guru adalah penetapan Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Selain itu, guru yang memiliki profesionalisme yang luas, guru yang bekerja di bidang khusus, dan guru yang berperan sebagai guru dalam proses pelaksanaan juga dapat diberikan penghargaan secara khusus pekerjaannya (UU 14/2005 Pasal 36). Penghargaan tersebut dapat diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan pada semua jenjang. Membentuk imbalan tersebut dapat berupa pelayanan, promosi khusus, keuangan, waralaba atau Penghargaan lain.

            Selain penghargaan, UU No. 14/2005 juga mengatur tentang perlindungan guru. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan lembaga pendidikan berkewajiban melindungi guru. Perlindungan yang dimaksud meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesional, dan perlindungan keamanan kesehatan kerja. Jika guru menjadi sasaran kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari siswa, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain, mereka akan dilindungi undang-undang. Pada saat yang sama, perlindungan profesional diberikan untuk PHK yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan, memberikan kompensasi yang tidak wajar, dan pelecehan atau hambatan dalam pelaksanaan tugas. Melindungi keselamatan dan kesehatan kerja guru dari risiko gangguan keselamatan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan risiko lainnya. Berbagai peraturan tentang guru yang diatur dalam UU No. 14/2005 bertujuan untuk mengembangkan guru (dan dosen) menjadi profesi yang bermartabat sesuai dengan fungsi, peran, dan statusnya yang strategis dalam pembangunan nasional

Belum ada Komentar untuk "Peringatan Hari Guru Nasional 2021"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel