PERAYAAN HARI RAYA IDUL ADHA DI TENGAH PERPANJANGAN PPKM DARURAT
Virus yang sangat membuat kecam masyarakat di penjuru dunia, salah satunya di Indonesia yaitu Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Virus ini menyebabkan kegiatan masyarakat dibatasi bahkan ditiadakan. Mulai dari lockdown, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kemudian kembali ke New Normal, bahkan saat ini pemerintah memberikan kebijakan untuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal ini terjadi karena penyebaran dan tingkat kematian akibat virus Covid-19 ini yang membeludak. Akibat dari PPKM ini masyarakat mengalami kesulitan dalam berbagai bidang seperti ekonomi dan pendidikan. “Bahkan masyarakat dibuat capek, marah, pasrah dan apatis “ begitu yang diucapkan oleh Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat yang dilansir dari program TV Talkshow Mata Najwa.
Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) merupakan kegiatan
yang biasa dilakukan umat Islam di seluruh dunia, begitupun di negara Indonesia
tercinta ini. Dekat-dekat ini seluruh umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul
Adha yang bertepatan pada Selasa, 20 Juli 2021/ 1 Dzulhijjah 1442 H, hal ini
sesuai dengan apa yang disampaikan Pemerintah melalui Kementrian Agama
(KEMENAG) yang telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H
melalui sidang isbat yang digelar
pada 10 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu
diselenggara ditengah pandemi Covid-19
dan pemberlakuan PPKM darurat di sejumlah daerah. Dilansir dari berita
kompas.com telah dikeluarkan oleh Kementrian Agama berupa edaran terkait
panduan salat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM darurat.
1. Aturan salat Idul Adha.
Menurut SE Nomor 16 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaranaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun
1442 H/2021 M diluar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
darurat.
SE Nomor 17 tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara
Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk
Teknis Pelaksaan Kurban tahun 1442 H/ 2021 M di wilayah PPKM darurat. Jadi
sangat jelas bahwa menurut SE nomor 17 tahun 2021, di tegaskan bahwa kegiatan
malam takbiran di Masjid/Mushala maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh Kabupaten/Kota
yang diterapkan PPKM darurat, begitu juga dengan salat Idul Adha.
2. Aturan pelaksanaan kurban
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat
Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan berlangsung dalam
waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, untuk
menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban pemotongan hewan kurban
dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Rumah Potong Hewan
Rumnansia (RPH-R) adalah suatu kompleks bangunan dengan desain dan syarat
tertentu sebagai tempat penyembelihan hewan untuk menghasilkan daging yang
terdiri atas pemeriksaan ante-mortem,
penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R,
pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan.
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
• Melaksanakan pemotongan hewan kurban
di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Penyelenggara
melarang kehadiran pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
• Menerapkan jaga jarak fisik antar
petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan
daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak.
• Petugas yang mendistribusikan daging
kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir
kontak fisik dengan penerima.
b. Penerapan protokol kesehatan,
kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.
• Pemeriksaan kesehatan awal yaitu
melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap
pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
• Petugas yang menangani penyembelihan,
pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
• Setiap petugas yang melakukan
penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging
hewan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan
selama di area penyembelihan.
• Penyelenggara hendaklah selalu
mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga,
serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
• Petugas menghindari berjabat tangan
atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
• Petugas yang berada di area
penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota
keluarga.
c. Penerapan kebersihan alat
• Melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh
peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan
setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
• Menerapkan sistem satu orang satu
alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain,
maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.
Dengan keadaan yang seperti ini sangat di harapkan
untuk masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Sangat disayangkan ketika masyarakat masih menganggap rendah dengan keadaan
yang seperti ini. Tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai
masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi
dan interaksi.
Belum ada Komentar untuk "PERAYAAN HARI RAYA IDUL ADHA DI TENGAH PERPANJANGAN PPKM DARURAT"
Posting Komentar