PERAYAAN HARI RAYA IDUL ADHA DI TENGAH PERPANJANGAN PPKM DARURAT

 


 PERAYAAN HARI RAYA IDUL ADHA DI TENGAH PERPANJANGAN PPKM DARURAT

         Virus yang sangat membuat kecam masyarakat di penjuru dunia, salah satunya di Indonesia yaitu Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Virus ini menyebabkan kegiatan masyarakat dibatasi bahkan ditiadakan. Mulai dari lockdown, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kemudian kembali ke New Normal, bahkan saat ini pemerintah memberikan kebijakan untuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal ini terjadi karena penyebaran dan tingkat kematian akibat virus Covid-19 ini yang membeludak. Akibat dari PPKM ini masyarakat mengalami kesulitan dalam berbagai bidang seperti ekonomi dan pendidikan. “Bahkan masyarakat dibuat capek, marah, pasrah dan apatis “ begitu yang diucapkan oleh Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat yang dilansir dari program TV Talkshow Mata Najwa.

Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) merupakan kegiatan yang biasa dilakukan umat Islam di seluruh dunia, begitupun di negara Indonesia tercinta ini. Dekat-dekat ini seluruh umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha yang bertepatan pada Selasa, 20 Juli 2021/ 1 Dzulhijjah 1442 H, hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Pemerintah melalui Kementrian Agama (KEMENAG) yang telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021.

Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu diselenggara ditengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM darurat di sejumlah daerah. Dilansir dari berita kompas.com telah dikeluarkan oleh Kementrian Agama berupa edaran terkait panduan salat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM darurat.

1.  Aturan salat Idul Adha.

Menurut SE Nomor 16 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaranaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M diluar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

SE Nomor 17 tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksaan Kurban tahun 1442 H/ 2021 M di wilayah PPKM darurat. Jadi sangat jelas bahwa menurut SE nomor 17 tahun 2021, di tegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di Masjid/Mushala maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh Kabupaten/Kota yang diterapkan PPKM darurat, begitu juga dengan salat Idul Adha.

2. Aturan pelaksanaan kurban

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R) adalah suatu kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu sebagai tempat penyembelihan hewan untuk menghasilkan daging yang terdiri atas pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post-mortem. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan.

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

  Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Penyelenggara melarang kehadiran pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

  Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas  ke tempat tinggal warga yang berhak.

  Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalisir kontak fisik dengan penerima.

b. Penerapan protokol kesehatan, kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.

 Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

  Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

 Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan wajib menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

 Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

• Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

  Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c.  Penerapan kebersihan alat

  Melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

 Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.

Dengan keadaan yang seperti ini sangat di harapkan untuk masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan. Sangat disayangkan ketika masyarakat masih menganggap rendah dengan keadaan yang seperti ini. Tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Belum ada Komentar untuk "PERAYAAN HARI RAYA IDUL ADHA DI TENGAH PERPANJANGAN PPKM DARURAT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel