HARI BATIK NASIONAL


 


“Batik” satu kata yang sangat identic dengan cita rasa Indonesia. Kata Batik berasal dari kata “amba” yang berarti “lebar” hal ini merujuk pada kain putih lebar sebagai media dan kata “tik ” yang berarti titik dimana penggambaran batik menggunakan pola titik-titik. 

            Batik mulai dikenal masyarakat luar negeri pada tahun 1980 saat Presiden Suharto menggenakan batik dalam konferensi PBB dan seiring waktu menjadikan batik sebagai cinderamata untuk tamu-tamu Negara. Pada 4 September 2008 batik di daftarkan  untuk mendapat pengakuan sebagai Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of The Oral and Intangible Turtitage of Humanity) UNESCO, hasil  pada 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi Batik dinobatkan sebagai Warisan Budaya Nonbendawi dalam sidang ke-4 UNESCO. Selain batik UNESCO juga mengakui Wayang, Keris, Noken dan tari Saman sebagai warisan Budaya Nonbendawi.

            Perkembangan batik di Indonesia bermula sejak zaman kerajaan  Majapahit. Pada zaman dahulu batik hanya digunakan oleh kaum bangsawan dan pembuatannya dilakukan oleh perempuan  untuk mengisi waktu kosong namun, saat ini batik dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan pembuatanya sebagai salah satu lapangan pekerjaan di Indonesia. Sejak pengakuan batik oleh UNESCO batik mengalami perkembangan yang sangat pesat dari motif yang dulu hanya bernuansa jawa, islami, hinduisme, budhisme kini berkembang mejadi beraneka ragam motif. Proses pembuatan juga tidak hanya dapat dilakukan menggunakan canting sebagai alat utama pembuatan batik tulis, saat ini pembuatan batik daapat dilakukan melalui proses cap/printing. Namun hal itu tidak mengurangi minat konsumsi batik tulis di Indonesia.

            Penetapan hari batik nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 2 Oktober melalui Keputusan Presiden Nomer 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, hal ini ditujukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran  masyarakat dalam melindungi dan mengembangkan batik Indonesia. Seiring berjalannya waktu Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomer  003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawaai dilingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan batik.

            Kita sebagai generasi muda mari menjaga dan melindungi budaya batik untuk Indonesia  kini dan nanti. Jangan lupa mengenakan batik!

Belum ada Komentar untuk "HARI BATIK NASIONAL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel